Soal Tunjangan Rumah Dinas Rp59 Juta Anggota DPRD Jatim
|  | 
| Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf | 
Meski kondisi rakyat Jatim masih butuh banyak perhatian,
terutama terkait kondisi ekonomi yang terjun bebas. Polemik ini muncul setelah
angka yang tercatat dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di
sejumlah wilayah dinilai terlampau tinggi.
Dalam regulasi tersebut, Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf
berhak mendapat tunjangan rumah sebesar Rp 57.750.000. Sementara Wakil Ketua
menerima sebesar Rp 54.862.500 dan Anggota menerima sebesar Rp 49.087.500.
Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf menjelaskan, pihaknya tidak
melanggar aturan.
“Yo takokno kono, yang penting kita tidak melanggar aturan,”
kata Musyafak dikonfirmasi wartawan usai sidang paripurna Pendapat Akhir fraksi
terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.
Terkait besaran regulasi tersebut, Musyafak yang juga ketua
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim, mengatakan menunggu arahan
“Kita tunggu petunjuk yang aplikatif,” tutup Musyafak.
Setelah tunjangan rumah anggota dewan perwakilan rakyat
(DPR) RI sebesar Rp 50 juta per bulan, menuai kontroversi, publik mulai
menyoroti tunjangan serupa yang diterima legislator di daerah.
Di Provinsi Jatim, salah satunya. Anggota dewan perwakilan
rakyat daerah (DPRD) ternyata juga menikmati tunjangan perumahan dengan nilai
yang tidak kecil, di luar gaji pokok yang mereka terima setiap bulannya
Tunjangan yang para dewan terima mulai dari Rp 49 juta
hingga RP 57 juta, sesuai dengan jabatan yang mereka emban di DPRD Provinsi
Jatim, selama masa jabatan berlaku.
Hal itu tertuang dalam salinan Keputusan Gubernur Jatim
Nomor 188/30/KPTS/013/2023 tentang Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jatim.
Terpisah pakar politik UWKS, Tri Cahyo Buono menyampaikan,
tidak ada pelanggaran terkait tunjangan atau fasilitas yang diberikan negara.
Namun, secara etis Cahyo mempertanyakan, tunjangan fantastis wakil rakyat
ditengah keterpurukan ekonimi rakyat.
“Saya kira evaluasi, sehingga amanat rakyat bisa
tersampaikan,” sebut Cahyo.
Cahyo tidak menampik, sain of crisis menjadi penting.
Sehingga peranan lembaga legislatif tidak menjadi sorotan rakyat. (wis)
Posting Komentar untuk "Soal Tunjangan Rumah Dinas Rp59 Juta Anggota DPRD Jatim "