RSUD dr. Sutomo Surabaya Hadapi Piutang Rp1,8 Miliar Akibat Klaim BPJS Tak Tercover
![]() |
Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Akmarawita Kadier |
Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Akmawarita Kadier,
menjelaskan bahwa kasus piutang ini muncul karena sejumlah layanan medis tidak
tercover oleh skema jaminan kesehatan. Di antaranya, pasien dengan kasus
pidana, konsumsi alkohol, hingga pasien tanpa kelengkapan administrasi seperti
akta kelahiran maupun identitas kependudukan.
“Prinsip rumah sakit rujukan terakhir adalah tidak boleh
menolak pasien dalam kondisi apapun. Maka, meskipun pasien datang dengan kasus
yang tidak dicover BPJS, tindakan medis tetap diberikan. Konsekuensinya, biaya
yang tidak terbayar ini menjadi piutang rumah sakit,” jelas dr. Akmawarita
dalam rapat koordinasi bersama, Pemkot Surabaya, BPJS, dan lintas dinas
terkait, Selasa (25/8/2025).
Kasus serupa bukan hanya dialami RSUD dr. Soetomo. Sejumlah
rumah sakit daerah di Surabaya juga menghadapi permasalahan piutang. RSUD
Suwandi tercatat memiliki piutang sekitar Rp700 miliar sejak 2022 hingga 2024,
sedangkan RSUD BDH mencatat piutang hampir Rp2 miliar sejak 2011 hingga kini.
Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kesehatan dan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) berupaya mencari solusi.
Salah satunya, memastikan setiap bayi baru lahir langsung memiliki akta
kelahiran agar segera bisa masuk dalam program jaminan kesehatan.
Selain itu, Pemkot juga berencana m
embuat standar
operasional prosedur (SOP) bahkan peraturan wali kota (perwali) untuk mencegah
terulangnya kasus pasien tidak tercover.
“Pertemuan ini menjadi catatan penting agar ke depan ada
koordinasi lintas dinas. Jangan sampai pasien miskin tidak terlayani hanya
karena persoalan administrasi,” ujar dr. Akmawarita.
Meski demikian, ia menilai permasalahan piutang rumah sakit
akibat pasien tidak tercover BPJS juga membutuhkan solusi di tingkat pusat.
DPRD Jawa Timur bersama DPR RI didorong untuk mendorong regulasi yang lebih
jelas, khususnya untuk kasus pasien miskin yang tidak masuk kriteria BPJS.
Selain regulasi, pemerintah menekankan pentingnya
sosialisasi kepada masyarakat. Warga perlu diberi pemahaman bahwa ada
kasus-kasus tertentu yang memang tidak ditanggung BPJS, seperti mabuk-mabukan
dan tindak pidana. Dengan begitu, potensi piutang rumah sakit dapat ditekan. (wis)
Posting Komentar untuk " RSUD dr. Sutomo Surabaya Hadapi Piutang Rp1,8 Miliar Akibat Klaim BPJS Tak Tercover"