Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

RSUD dr. Sutomo Surabaya Hadapi Piutang Rp1,8 Miliar Akibat Klaim BPJS Tak Tercover

Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Akmarawita Kadier

Surabaya, Korantransparansi.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soetomo Surabaya mencatat adanya piutang hingga Rp1,8 miliar akibat 62 pasien warga Kota Surabaya tidak bisa diklaim melalui program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Akmawarita Kadier, menjelaskan bahwa kasus piutang ini muncul karena sejumlah layanan medis tidak tercover oleh skema jaminan kesehatan. Di antaranya, pasien dengan kasus pidana, konsumsi alkohol, hingga pasien tanpa kelengkapan administrasi seperti akta kelahiran maupun identitas kependudukan.

“Prinsip rumah sakit rujukan terakhir adalah tidak boleh menolak pasien dalam kondisi apapun. Maka, meskipun pasien datang dengan kasus yang tidak dicover BPJS, tindakan medis tetap diberikan. Konsekuensinya, biaya yang tidak terbayar ini menjadi piutang rumah sakit,” jelas dr. Akmawarita dalam rapat koordinasi bersama, Pemkot Surabaya, BPJS, dan lintas dinas terkait, Selasa (25/8/2025).

Kasus serupa bukan hanya dialami RSUD dr. Soetomo. Sejumlah rumah sakit daerah di Surabaya juga menghadapi permasalahan piutang. RSUD Suwandi tercatat memiliki piutang sekitar Rp700 miliar sejak 2022 hingga 2024, sedangkan RSUD BDH mencatat piutang hampir Rp2 miliar sejak 2011 hingga kini.

Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) berupaya mencari solusi. Salah satunya, memastikan setiap bayi baru lahir langsung memiliki akta kelahiran agar segera bisa masuk dalam program jaminan kesehatan.

Selain itu, Pemkot juga berencana m
embuat standar operasional prosedur (SOP) bahkan peraturan wali kota (perwali) untuk mencegah terulangnya kasus pasien tidak tercover.

“Pertemuan ini menjadi catatan penting agar ke depan ada koordinasi lintas dinas. Jangan sampai pasien miskin tidak terlayani hanya karena persoalan administrasi,” ujar dr. Akmawarita.

Meski demikian, ia menilai permasalahan piutang rumah sakit akibat pasien tidak tercover BPJS juga membutuhkan solusi di tingkat pusat. DPRD Jawa Timur bersama DPR RI didorong untuk mendorong regulasi yang lebih jelas, khususnya untuk kasus pasien miskin yang tidak masuk kriteria BPJS.

Selain regulasi, pemerintah menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat. Warga perlu diberi pemahaman bahwa ada kasus-kasus tertentu yang memang tidak ditanggung BPJS, seperti mabuk-mabukan dan tindak pidana. Dengan begitu, potensi piutang rumah sakit dapat ditekan. (wis)

Posting Komentar untuk " RSUD dr. Sutomo Surabaya Hadapi Piutang Rp1,8 Miliar Akibat Klaim BPJS Tak Tercover"