Vonis 19 Tahun Penjara, Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Terbukti Cabuli Tiga Anak Asuh
![]() |
Majlis Hakim PN Surabaya menjatuhkan Hukuman 19 tahun untuk kakek cabuli 3 anak pada Selasa (26/8/2025) |
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Dr. Nurnaningsih
Amriani dalam sidang yang digelar di ruang Sari 2 PN Surabaya, Selasa (26/8).
Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan kekerasan dan ancaman kekerasan
yang dilakukan berulang kali terhadap lebih dari satu korban.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurherwanto Kamaril
dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp500 juta, apabila tidak
dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” tegas Hakim Nurnaningsih.
Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Meski demikian, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih
pikir-pikir atas putusan tersebut.
Dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa Nurherwanto, pemilik
rumah penampungan anak asuh yang dulunya dikenal sebagai Panti Asuhan Budi
Kencana di Jalan Baratajaya 12 Surabaya, melakukan kekerasan seksual terhadap
tiga anak asuhnya berinisial IF (13), AB (15), dan BF (19). Perbuatan itu
terjadi berulang sejak tahun 2022 hingga 2025.
“Modus pelaku adalah membangunkan korban di malam hari,
mengajak ke kamar kosong, lalu melakukan persetubuhan dengan ancaman kekerasan.
Saat korban melawan, pelaku melarang mereka melapor dengan intimidasi, ‘Jangan
bilang siapa-siapa! Kalau lapor, panti siapa yang ngurus?’” ujar jaksa
Saaradinah di persidangan.
Majelis hakim juga menetapkan agar barang bukti yang terkait
dengan kejahatan tersebut dimusnahkan, serta membebankan biaya perkara kepada
terdakwa sebesar Rp2.000
Dengan vonis tersebut, Nurherwanto harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merusak masa depan anak-anak
asuhnya dan mencoreng dunia pendidikan serta perlindungan anak di Surabaya. (eko)
Posting Komentar untuk " Vonis 19 Tahun Penjara, Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Terbukti Cabuli Tiga Anak Asuh"