Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Vonis 19 Tahun Penjara, Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Terbukti Cabuli Tiga Anak Asuh

Majlis Hakim PN Surabaya menjatuhkan Hukuman 19 tahun untuk kakek cabuli 3 anak pada Selasa (26/8/2025)

Surabaya, Korantransparansi.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Nurherwanto Kamaril bin Heru Kamaldi (alm). Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak asuhnya.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Dr. Nurnaningsih Amriani dalam sidang yang digelar di ruang Sari 2 PN Surabaya, Selasa (26/8). Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan kekerasan dan ancaman kekerasan yang dilakukan berulang kali terhadap lebih dari satu korban.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurherwanto Kamaril dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp500 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” tegas Hakim Nurnaningsih.

Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Meski demikian, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa Nurherwanto, pemilik rumah penampungan anak asuh yang dulunya dikenal sebagai Panti Asuhan Budi Kencana di Jalan Baratajaya 12 Surabaya, melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak asuhnya berinisial IF (13), AB (15), dan BF (19). Perbuatan itu terjadi berulang sejak tahun 2022 hingga 2025.

“Modus pelaku adalah membangunkan korban di malam hari, mengajak ke kamar kosong, lalu melakukan persetubuhan dengan ancaman kekerasan. Saat korban melawan, pelaku melarang mereka melapor dengan intimidasi, ‘Jangan bilang siapa-siapa! Kalau lapor, panti siapa yang ngurus?’” ujar jaksa Saaradinah di persidangan.

Majelis hakim juga menetapkan agar barang bukti yang terkait dengan kejahatan tersebut dimusnahkan, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000

Dengan vonis tersebut, Nurherwanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merusak masa depan anak-anak asuhnya dan mencoreng dunia pendidikan serta perlindungan anak di Surabaya. (eko)

Posting Komentar untuk " Vonis 19 Tahun Penjara, Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Terbukti Cabuli Tiga Anak Asuh"