Diduga Korupsi Miliaran, Pejabat dan Pengendali Proyek Masuk Bui
![]() |
Mantan pejabat beberapa Dinas di Pemprov Jatim di jebloskan Bui atas dugaan Korupsi |
Keduanya adalah H, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
dan JT, pengendali penyedia atau beneficial owner dari perusahaan pelaksana
proyek. Keduanya diduga kuat telah merekayasa pengadaan barang dan jasa,
merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar.
“Penahanan dilakukan hari ini, 26 Agustus 2025, berdasarkan
Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor
Print-1527/M.5/Fd.2/08/2025 dan Print-1528/M.5/Fd.2/08/2025,” terang pihak
Kejati Jatim.
Rekayasa Proyek Pendidikan: Dimainkan dari Atas Meja
Penyidikan ini berawal dari temuan penyimpangan besar dalam
pengelolaan belanja hibah dan modal sarana prasarana di lingkungan Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun 2017.
Dalam dokumen Dinas Pendidikan Jatim, tercatat pengeluaran
fantastis:
• Belanja hibah sebesar Rp78 miliar,
• Belanja modal alat dan konstruksi mencapai Rp107,8 miliar.
Namun, fakta di lapangan menyebutkan bahwa barang-barang
yang disalurkan ke SMK—baik negeri maupun swasta—tidak sesuai kebutuhan sekolah
dan tak dapat digunakan.
Dalam penyidikan, diketahui bahwa proyek ini direkayasa
sejak awal. JT, yang diperkenalkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan saat
itu (SR) kepada H, ditunjuk untuk melaksanakan seluruh kegiatan. JT lalu
menyodorkan daftar harga barang fiktif sebagai dasar pembuatan HPS, tanpa ada
survei kebutuhan ke sekolah penerima.
Proses pengadaan barang pun dilakukan melalui lelang yang
telah dikondisikan. Perusahaan pemenang tender berada di bawah kendali JT.
Barang dikirim seadanya, bahkan ada yang berasal dari stok lama yang tidak
relevan dengan kebutuhan pendidikan.
Uang Rakyat Tergerus: Dugaan Kerugian Negara Capai Rp179
Miliar
Hasil penyidikan sementara menyebutkan bahwa akibat rekayasa
proyek ini, negara dirugikan hingga Rp179.975.000.000. Nilai ini belum final,
karena tim BPK Perwakilan Jawa Timur masih menghitung secara rinci nilai
kerugian tersebut.
“Penyidik telah memeriksa 139 saksi, melakukan
penggeledahan, dan menyita sejumlah barang bukti dalam proses pengumpulan alat
bukti,” ungkap perwakilan Kejati.
Skema korupsi ini menyasar 44 SMK swasta dan 61 SMK negeri
se-Jawa Timur, yang sebelumnya tercantum dalam SK Gubernur dan SK Kepala Dinas
Pendidikan sebagai penerima hibah serta belanja sarpras.
Penahanan Demi Proses Hukum: 20 Hari ke Depan dalam Tahanan
Kejati
Kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari
ke depan, terhitung mulai 26 Agustus hingga 14 September 2025. Mereka
dititipkan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya milik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Penetapan keduanya didasarkan atas dua surat penyidikan:
• Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025
• Print-932/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025
Skandal ini diperkirakan akan menyeret lebih banyak nama,
terutama dari lingkaran pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun
2017. Publik pun menanti ketegasan hukum Kejati Jatim dalam membongkar jaringan
korupsi di sektor pendidikan ini.
Catatan Redaksi: Korupsi Pendidikan Adalah Kejahatan
Terhadap Masa Depan Bangsa
Kasus ini bukan sekadar penyelewengan dana. Ini adalah
bentuk kejahatan sistemik yang mengorbankan masa depan siswa-siswi SMK.
Anggaran pendidikan yang seharusnya meningkatkan kualitas belajar justru
dijadikan bancakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Masyarakat berharap Kejaksaan tidak hanya berhenti di dua
nama ini. Akar persoalan harus dicabut hingga tuntas. Pendidikan terlalu
penting untuk dikhianati oleh kerakusan elit birokrasi. (wartatransparansi)
Posting Komentar untuk " Diduga Korupsi Miliaran, Pejabat dan Pengendali Proyek Masuk Bui"