Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Satpol PP Kota Mojokerto dan Bea Cukai Rasia Peredaran Rokok Ilegal di 3 Wilayah Kecamatan



Mojokerto,Korantransparansi.com – Satpol PP kota Mojokerto, bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya, Pabean B (KPPBC TMP B) Sidoarjo, TNI, Polri, Kejaksaan yang tergabung pada Satgas Gempur Rokok Ilegal menggelar razia mendadak terhadap cukai rokok ilegal di 17 titik yang menyebar di 3 kecamatan Kota Mojokerto.

Langkah ini selain memeriksa peredaran cukai rokok di tingkat pengecer sekaligus mengedukasi serta menghimbau para pedagang dan masyarakat untuk tidak memperdagangkan dan memperjual belikan rokok yang ilegal.

Sekretaris Satpol PP kota Mojokerto, Ganesh Pressiatantra K, S.STP. M.Si. mejelaskan kegiatan razia yang sifatnya mendadak ini dibagi menjadi 3 team, masing-masing team mendapat tugas pada satu wilayah yang berbeda yaitu di wilayah kecamatan Magersari, Kranggan, dan Prajuritkulon.Dengan pembagian seperti ini, untuk memastikan jangkauan lebih banyak dan leih terstruktur sehinnga bisa mengontro peredaran rokok secara merata, yang berimbas tidak terjadi peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Mojokerto.

“Ada 17 titik yang kami datangi untuk melakukan pengecekan, dan alhamdulilah hasil dalam kegiatan pagi menjelang siang ini tidak kami temukan rokok pun produksi-produksi rokok ilegal. Nampaknya sudah banyak pelaku usaha dagangan rokok, yang menyadari dan mendukung operasi gempur rokok ilegal di Kota Mjokertor,” jelas Sekretaris Satpol PP kota Mojokerto, Ganesh Pressiatantra K, S.STP. M.Si. di konfirmasi, Sabtu (23/8/2023).

Secara terpisah,Nevi Egwandini, PBC Ahli Pertama KPPC Sidoarjo, selain memeriksadagangan penjulal rokok di kiosnya sekligus mengedukasi dengan mengimbau serta memohon pada pedagang serta masyarakat untuk selalu dan senantiasa tidak memperdagangkan dan memperjual belikan rokok yang ilegal.

“Bukan hanya penerimaan negara yang berkurang, tetapi juga demi kepentingan masyarakat. Selain produk rokok yang ilegal itu kandungan-kandungan banyak yang tidak terkontrol yang jauh dari kadar nikotin yang standar, juga tidak terjamin higinisnya, sehingga banyak berdampak pada kesehatan pengguna ”, jelas Nevi Egwandini, di Konfirmasi, Sabtu (23/8/2025)..

Menurut Nevi Egwandini, pada rasia kali ini lebih fokusnya lebih spesifikasi yakni tidak pada rokok ilegal saja tetapi rokok yang sudah bercukai juga diperiksa secara teliti. Ini untuk memastikan tidak ada cukai rokok yang terlihat asli saat dilihat dengan mata telanjang namunfaktanya palsu. Jadi bukan hanya rasia pada rokok yang ilegal tetapi juga menyasar pada cukai rokok yang terpasang dipastikan legal atau ilegal. ilegal.

Dijelaskan, pihak Bea Cukai akan memberikan sanksi jika kedapatan ada pemilik kios mengedarkan rokok non cukai dengan melakukan memberikan efek jera, sekaligus memastikan agar pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.

“Sanksinya ada sanksi pidana maksimal kurungan 5 tahun atau kewajiban membayar denda yang besarnya mencapai sepuluh hingga dua puluh kali lipat dari nilai cukai”, tegasnya.

Pada rasia mendadak kali ini, lanjut Nevi Egwandini, kami berharap semua pelaku usaha pedagang rokok di Kota Mojokerto semuanya sudah menyadari dan selalu mempertahankan kinerjanya tidak akan pernah terpengaruh dengan tawaran untuk memperdagangkan rokok legal, sehingga saat ada rasia mendadak tetap tidak pernah ada temuan adanya rokok ilegal di kiosnya,”Pungkas PBC Ahli Pertama KPPC Sidoarjo. (eko)

Posting Komentar untuk "Satpol PP Kota Mojokerto dan Bea Cukai Rasia Peredaran Rokok Ilegal di 3 Wilayah Kecamatan"