Kadindik Jatim Pastikan Tak Ada Pungutan Liar dan Penahanan Ijazah di Sekolah Negeri Jawa Timur
![]() |
Kepala Pendidikan Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai |
Surabaya, Korantransparansi.com – Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa sekolah-sekolah negeri jenjang SMA, SMK, dan SLB di wilayahnya tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli)
Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, menuturkan seluruh kebutuhan biaya pendidikan di sekolah negeri dikelola secara transparan melalui Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disusun bersama antara pihak sekolah dan komite.
“Semua pembiayaan sudah diatur dalam RKAS yang bersifat terbuka dan berdasarkan musyawarah. Jadi tidak ada pungli ataupun pemaksaan dalam bentuk apapun kepada siswa maupun wali murid,” ujarnya, Sabtu (23/8/2025).
Menurutnya, sekolah negeri mendapatkan dukungan dana dari berbagai sumber, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP), serta sumbangan sukarela masyarakat. Namun, ia menekankan, sumbangan masyarakat sifatnya tidak mengikat dan harus disepakati bersama melalui rapat sekolah dengan komite.
Dukungan Gubernur dan Pengawasan Ketat
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, juga menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran pendidikan yang bersih dan akuntabel. Mengingat dana pendidikan yang dikucurkan cukup besar, penggunaannya harus tepat sasaran, mulai dari pembayaran gaji dan tunjangan guru hingga perbaikan sarana prasarana sekolah.
Selain itu, Dindik Jatim bersama cabang dinas dan pengawas sekolah terus melakukan pemantauan secara berkelanjutan. Setiap indikasi pelanggaran atau laporan pungli akan ditindak tegas melalui kanal pengaduan resmi.
“Kami mengajak masyarakat ikut mengawasi dan melapor jika menemukan penyimpangan,” tegas Aries.
Tak hanya soal pungli, Aries juga menepis isu penahanan ijazah. Ia memastikan seluruh ijazah lulusan 2024 dan 2025 telah disalurkan. Bahkan sekolah aktif menghubungi alumni melalui telepon maupun mendatangi rumah mereka yang belum mengambil dokumen tersebut.
Mulai tahun 2025, sistem ijazah juga sudah terintegrasi secara online, sehingga siswa bisa langsung mencetak setelah lulus. Jika ada kendala, biasanya terkait kesalahan penulisan nama yang harus diperbaiki di pusat sebelum diterbitkan ulang.
“Tidak ada syarat apa pun untuk mengambil ijazah. Satu-satunya prosedur adalah cap tiga jari oleh pemilik ijazah, sehingga tidak bisa dititipkan,” jelasnya.
Masyarakat yang masih merasa mengalami kendala bisa menghubungi hotline 081-3110-8881, email resmi Dindik Jatim, atau media sosial sekolah masing-masing.
Wujudkan Pendidikan Berintegritas
Dinas Pendidikan Jatim menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan visi Gubernur Khofifah dalam membangun Generasi Emas Indonesia 2045.
Prestasi pendidikan Jawa Timur pun terus menguat, terbukti dengan capaian enam tahun berturut-turut dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Selain itu, Lomba Kompetensi Siswa (LKS) SMK juga berhasil menempatkan Jatim sebagai juara umum tiga tahun terakhir.
“Pendidikan Jatim harus tetap menjadi barometer nasional, sekaligus menjadi modal penting untuk melahirkan generasi unggul di masa depan,” pungkas Khofifah. (*)
Posting Komentar untuk " Kadindik Jatim Pastikan Tak Ada Pungutan Liar dan Penahanan Ijazah di Sekolah Negeri Jawa Timur "