Soal Penggantian Ijazah, Pemprov Harusnya Tegakkan Perda 8/2016

Soal Penggantian Ijazah, Pemprov Harusnya Tegakkan Perda 8/2016

Surabaya, Korantransparansi.com
– Penahanan ijazah milik 44 karyawan di Surabaya yang diduga dilakukan oleh CV Sentosa Seal terus menggelinding. Selasa lalu, Edi Kuncoro, kuasa hukum bekas karyawan tersebut secara resmi melaporkan kasusnya ke Polda Jawa Timur.

Sementara itu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan akan menerbitkan ijazah pengganti karena penahanan ijazah tersebut tidak dibenarkan.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Jairi Irawan menyatakan, penerbitan ijazah pengganti hendaknya tidak dilakukan dengan terburu buru. Pasalnya, kita ini sudah punya Perda Nomor 8 Tahun 2016.

Perda ini harus ditegakkan dan saatnya kita menguji apakah Perda ini punya taji atau sekadar berkas bekas seperti lainnya,” Ujar Jairi kepada wartawan di ruang Fraksi Partai Golkar, Kamis (24/4/2025).

Pihaknya setuju kalau penahanan ijazah oleh perusahaan di Surabaya itu masuk ranah hukum sampai pengadilan. Ya, perusahaan harus dipidanakan. Karena undang undangnya (Perda) sudah ada.

Perda 8/2016 mengatur tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Dalam pasal Pasal 42 melarang pengusaha menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan. Lalu pasal 72 menyangkut soal menghalangi pekerja melakukan ibadah dan Pasal 79 memberikan sanksi kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 50 juta.

Jadi, pemprov Jatim itu sudah memiliki instrumen penegakkan hukum berdasarkan perda, tinggal mau atau tidak menindaklanjuti kasus tersebut.

Kita fokus saja ke penegakkan perda dan pidana yang dilakukan oleh perusahaan penahan ijazah. Soal pengganti ijazah atau yang namanya Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) itu sebagai pintu keluar lain. Dan pasti ada mekanisme yang perlu dilakukan agar mendapat SKPI.

Sementara itu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan soal penggantian ijazah itu bukan bim salabim. Ia mengaku sudah menelpon Walikota Surabaya Eri Cahyadi, Kapolwiltabes Surabaya dan Kapolresta Tanjung Perak.

Kepada Pak Eri Cahyadi, saya tanyakan pak Eri soal ijazah ini gimana, lalu dijawab “Bunda itu sudah ada Poskonya,” kata Khofifah usai mengikuti sidang Paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis (24/4/2025).

Saat itu kata Khofifah,menanyakan juga apakah boleh Kadisnaker Provinsi melakukan koordinasi dengan Posko Kota Surabaya. Dirinya menyatakan sangat konsen terhadap perlindungan masyarakat dan aparat penegak hukum tetap jalan.

Kalau misalnya proses hukum ini berjalan, siapa yang bisa menjamin satu bulan dua bulan akan selesai tentu tidak. Butuh waktu yang panjang mulai dari penyidikan, penyelidikan sampai persidangan pengadilan.

Nah kalau sudah diputus oleh pak Hakim, apakah ijazah itu ono opo ora, nasipnya orang yang ijazahnya ditahan itu terus siapa yang menanggungnya. Lalu bagaimana kalau mereka itu akan bekerja dan mempersyaratkan ijazah, lalu ijazahnya tidak ada.

Jadi, ini sudah dikomunikasikan ke semua lini termasuk ke Dindik Provinsi Jawa Timur. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Pak Aires Agung Paewai sudah menyatakan bisa di proses.

Khofidah menjelaskan bahwa tanggal 21 April lalu Disnaker Jawa Timur membuka ruang pelaporan (bukan pengaduan) yakni melaporkan ijazah ditahanan. Nah data data itu diperlukan manakala suatu saat dibutuhkan, data data itu suah siap, ujar Khofifah. (*)