Sidang Etik Polri, Kompol Kosma Kaju Gae Dipecat Sebagai Anggota Polisi
Jakarta, Korantransparansi.com - Komisaris Polisi
Kosmas K. Gae menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terkait
putusan pemecatan yang dijatuhkan
Sidang Etik Polda dengan terdakwa Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Kosmas Kaju Gae 
Komisi Kode Etik Polri yang menyidangkan Komisaris Polisi
Kosmas Kaju Gae, memberikan saksi berat yakni pemecatan sebagai anggota Polisi.
Kosmas dinyatakan terlibat dalam kasus kendaraan taktis atau rantis Brimob yang
menabrak dan melindas Affan Kurniawan pada aksi unjukrasa di Gedung DPR
beberapa waktu lalu.
"Ketua Sidang Yang mulia, dengan putusan ini, saya akan
berpikir-pikir dulu dan saya akan berkoordinasi dan bicara dengan keluarga
besar," kata Kosmas pada sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta,
Rabu (3/9/2025)
Kosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat
(PTDH) atau pemecatan dari kepolisian sebagai buntut dari keterlibatannya dalam
kasus rantis menabrak pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan (21)
hingga korban meninggal dunia
Selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob
Polri, Kosmas dinyatakan telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi
unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan meninggalnya Affan.
Dalam sidang etik yang digelar pukul 09.00–19.40 WIB, Kosmas
mengaku baru mengetahui meninggalnya Affan Kurniawan akibat tertabrak rantis
yang ia naiki ketika rekaman video insiden tersebut viral di media sosial.
"Saya mengetahui ketika korban meninggal ketika video
viral dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian
tersebut," ucapnya.
Kosmas, selaku personel yang duduk di samping pengemudi
rantis, menyatakan dirinya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai
perintah institusi dan komandan, yaitu menjaga keamanan serta ketertiban umum.
Ia mengaku tidak ada niatan untuk menghilangkan nyawa Affan
Kurniawan. "Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat,
sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi
sebaliknya. Namun, peristiwa itu sudah terjadi," ujarnya.
Kosmas pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga
Affan Kurniawan dan pimpinan Polri atas kejadian tersebut.
Kosmas dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto
Pasal 4 huruf b Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik
Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
Kosmas juga dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP
Pemberhentian Anggota Polri jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Kode Etik
Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 ayat (1) PP Pemberhentian
Anggota Polri jo Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Kode Etik Profesi dan Komisi
Kode Etik Polri. (*)
Posting Komentar untuk "Sidang Etik Polri, Kompol Kosma Kaju Gae Dipecat Sebagai Anggota Polisi"