Penyaluran Bansos Rp 4,9 Miliar untuk Hindari Jeratan Rentenir dan Pinjol Ilegal
Penyaluran bantuan ini dilakukan untuk meningkatkan
kesejahteraan dan menguatkan ketahanan sosial-ekonomi masyarakat, sekaligus
sebagai upaya mencegah dan menjauhkan masyarakat dari jeratan rentenir serta
pinjaman online (pinjol) ilegal yang belakangan ini marak terjadi
"Harapannya adalah mereka terhindar dari rente dan
pinjol ilegal. Karena bansos ini menjadi salah satu upaya kita menguatkan
ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat rentan,” tegas Gubernur Khofifah.
Bansos senilai Rp 4,9 Miliar tersebut terbagi dari tiga
sumber, yaitu dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur senilai Rp 3.968.599.600,
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Jawa Timur senilai Rp 920.500.000
dan BUMD Jatim Rp 25.000.000.
"Yang kita salurkan ini semua bansos dari Pemprov Jawa
Timur, ini titik ke 27 dari 38
Kabupaten/Kota. Bansos senilai Rp 4.9 miliar yang kita salurkan tentu
harapannya bisa memberikan manfaat," terangnya.
Bansos dari kanal Dinas Sosial Jatim dialokasikan untuk
Bansos Program Keluarga Harapan Plus (PKH Plus) senilai Rp 1.216.000.000 bagi
608 keluarga yang masing-masing keluarga menerima Rp 2.000.000 per tahun;
Bansos Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD) Rp 280.800.000 untuk 78
jiwa yang setiap jiwa menerima Rp 3.600.000 per tahun.
"Lansia rentan ini kalau tidak diintervensi mereka akan
drop, itulah yang kemudian kita ingin menjaga ketahanan sosial dan ketahanan
ekonomi lansia rentan," jelasnya.
Kemudian sebanyak 1.057 buruh pabrik rokok lintas wilayah
juga menerima bansos dari kanal Dinsos Jatim yang setiap orang menerima Rp
1.325.900 per tahun dengan nilai mencapai Rp 1.397.498.600; 14 unit alat bantu
mobilitas lansia dan penyandang disabilitas senilai Rp 57.901.000 dan Bantuan
Operasional serta tali asih bagi 114 orang pilar sosial seperti SDM PKH Plus,
Pendamping Disabilitas, TKSK dan TAGANA senilai Rp 431.400.000.
Kemudian KIP KPM JAWARA senilai Rp 210.000.000 untuk 70
orang yang masing-masing menerima Rp 3.000.000 per tahun; Bansos KIP PUTRI
JAWARA senilai Rp 360.000.000 yang diterima 120 orang, masing-masing menerima
Rp 3.000.000 per tahun; Bansos KIP PPKS JAWARA senilai Rp 15.000.000 untuk 5
orang yang setiap orang menerima Rp 3.000.000 per tahun.
"Yang bersifat pemberdayaan misalnya adalah KIP Jawara,
bagaimana sesungguhnya ekonomi inklusif bagi mereka yang sebetulnya kehilangan
tulang punggung ekonomi keluarga, program ini baru kita luncurkan 21 April 2025
kemarin," terangnya.
Sedangkan dari kanal Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
Jatim diperuntukkan bagi 3 BUMDESA senilai Rp 300.000.000 masing-masing
menerima Rp 100.000.000; 2 DESA BERDAYA senilai Rp 200.000.000 masing-masing
menerima Rp 100.000.000 dan JATIM PUSPA untuk 4 desa senilai Rp 420.500.00
BUMD Jatim menggelontorkan Rp 25.000.000 untuk zakat
produktif bagi 50 jiwa yang masing-masing menerima Rp 500.000. Menurutnya,
zakat produktif ini bisa dimanfaatkan sebagai tambahan modal bagi para pelaku
usaha ultra mikro seperti penjual gorengan, pedagang kaki lima di pinggir -
pinggir jalan.
"Zakat produktif ini sebetulnya untuk pelaku usaha
ultra mikro, kita memberikan kepada mereka seperti PKL, penjual gorengan,
penjual cendol, itu yang kita support untuk mendapatkan penguatan,"
ucapnya. (wisnu)
Posting Komentar untuk "Penyaluran Bansos Rp 4,9 Miliar untuk Hindari Jeratan Rentenir dan Pinjol Ilegal"