Kejaksaan Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Gamelan Dikpora Magetan
![]() |
Dua pejabat di Magetan di gelandang Kejaksaan ataa dugaan korupsi alat gemelan |
Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan
Negeri Magetan tersangka S dan YSJI dengan nomor print 01/M/5.32/PD.1/09.2023
tanggal 7 September 2023 junto nomor print 01/M/5.32/PD.1/07/2025 tanggal 2
Juni 2025.
Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, tindak pidana
korupsi dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan alat kesenian
tradisional gamelan pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten
Magetan Tahun Anggaran 2019.
Peran tersangka S sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
tidak adanya pengajuan proposal pada alat kesenian gamelan Jawa dari sekolah
penerima bantuan. Penyusunan HPS tidak sesuai dengan peraturan pengadaan barang
dan jasa, yaitu tidak memuat barang hasil survei.
Pengecekan hasil pekerjaan tidak dilakukan secara
keseluruhan oleh PPK tetapi hanya melalui sempel. PPK tidak mengenakan denda
kepada CV. Mitra Sejati atas keterlambatan barang berdasarkan surat perjanjian
nomor 027/6.195/403.101/2019 pada pasal 8 sanksi dan denda ayat 1 yang
menyatakan jika tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai jangka waktu
berdasarkan pekerjaan yang tercantum dalam pasal 4 ayat 1 perjanjian ini
Sedangkan peran tersangka YSJI selaku Direktur CV. Mitra
Sejati telah melakukan pekerjaan pengadaan alat kesenian tradisional gamelan
jawa yang tidak sesuai dengan spesifikasi
"Pengadaan gamelan di belasan sekolah yang ada di
Kabupaten Magetan ini menelan anggaran sekitar 1 miliar 170 juta rupiah,
kemudian dengan adanya dugaan korupsi ini dirugikan sekitar Rp.520.524.000,-
berdasarkan audit BPKP," jelas Kajari Magetan Yuana Nurshiyam
Dari kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Magetan menjerat
tersangka dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 dirubah
undang-undang Republik Indonesia Tahun 2011 dan dirubah pasal 31 Tahun 1999
tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1
"Untuk kepentingan penyelidikan kedua tersangka kini
dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Magetan,"
pungkas Yuana Nurshiyam. (wis)
Posting Komentar untuk " Kejaksaan Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Gamelan Dikpora Magetan "